} -->

22

Kamis, 22 Maret 2012

TKIT Al-Amin Kuala Kapuas

Yayasan Islam Al-Amin Kapuas terus berbenah untuk menjadikan Yayasan ini menjadi lebih baik lagi. Tangal 15 Juni 2011, melalui Notaris Khantsafikni, SH, MH Yayasan Islam Al-Amin Kapuas telah merevisi legalitas Yayasan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, maka Yayasan Islam Al-Amin Kapuas merevisi Akta Notaris Yayasan yang asalnya No. 07 Tanggal 08 Februari 1996 menjadi No. 10 Tanggal 15 Juni 2011 dan sekaligus mendaftarkannya di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan pengesahan. Dan pada tanggal 26 Agustus 2011 Yayasan Islam Al-Amin Kapuas telah mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-5898.AH.01.04.Tahun 2011 dan dengan Resmi juga nama Yayasan menjadi YAYASAN ISLAM AL-AMIN KAPUAS yang sebelumnya hanya YAYASAN ISLAM AL-AMIN saja. Semoga dengan perubahan nama, Akta Notaris dan disahkannya oleh Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjadikan Yayasan ini menjadi lebih baik dan lebih maju lagi di masa yang akan datang. amin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar