} -->

22

Senin, 26 Desember 2011

Hubungan Syahadat dengan Bai'at

i. Pengertian Syahadat
Syahadat berasal dari bahasa arab, secara etimologi(bahasa) mengandung maknaPersaksianperjanjian. Adapun pengertian secarterminology(istilah): "Persaksian atau perjanjian seorang hamba kepada Allah dan Rasul-Nya". Perjanjian manusia dengan Allah dimulai sejak manusia ada di alam arwah Sebagaimana firman Allah SWT :
وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِيْ آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَىٰ شَهِدْنَا أَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا غَافِلِيْنَ  
"Dan ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka:"Bukankah Aku ini Tuhan kalian?" Mereka menjawab: "Betul, kami menjadi saksi" agar di hari kiamat kalian tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini ",Q.S. al-A'raf [7]: 172.
Dalam pendekatan Ilmu Akidah Islam, dikenal denganSyahadatain (dua syahadat). Artinya bahwa syahadat itu, hanya disandarkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Syahadat yang pertama perjanjian yang bersifat Uluhiyyah, karena menggunakan lafadz Ilaha,dari manusia kepada Allah; dan syahadat yang kedua bersifatKerasulan; karena menggunakan lafadz ’Rasulullah’ dari umat kepada utusan Allah.
Dari pengertian syahadat yang kedua yang bersifat kerasulan, umat bersaksi tentang fungsi rasul atau utusan bagi dirinya. Maka akan terjalin ikatan yang kuat antara umat dengan Rasulullah Saw yang melahirkan bimbingan dan kepemimpinan. Demikian penting syahadat yang kedua ini sehingga disejajarkan dengan syahadat yang pertama.
Sepeninggal Rasulullah Muhammad Saw, bimbingan dan kepemimpinan itu harus terus berjalan karena merupakan satu kebutuhan. Perjanjian umat ketika itu dilanjutkan kepada khalifahnya dengan bentuk bai'at.

ii. Pengertian Bai'at.
Bai'at berasal dari bahasa arab, secara etimologi (bahasa) yaitu: Perjanjian; Sumpah setia. Dilihat dari sisi bahasa, Syahadat dan Bai'at mempunyai makna yang sama. Manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa melakukan koordinasi, baik antar individu, lembaga atau institusi, hubungan bilateral sampai hubungan internasional. Dalam menjalin hubungan tersebut manusia tidak akan terlepas dari perjanjian, kesepakatan atau MoU. Ketika bai'at dikembalikan kepada bahasa, maka seluruh dimensi kehidupan manusia tidak akan lepas dari bai'at.  Adapun pengertian bai'at menurut fiqih siyasah adalah sumpah setia seseorang kepada seorang khalifah.
Pada masa Rasulullah Saw, proses bai'at pernah dilakukan dua kali yang dinamai dengan Bai'at Al-Aqabah dan Bai'at Ar-Ridwan oleh para sahabat dengan tujuan untuk lebih memperkokoh ikatan sahabat kepada Rasulullah Saw karena menghadapi tantangan yang lebih berat dari kaum musyrikin.
Dalam Al-Qur'an Allah SWT mengabadikan proses bai'at yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasulullah dalam Q. S Al-Fath [48]: 18.
لَّقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِيْنَ إِذْ يُبَايِعُوْنَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِيْنَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيْبًا
"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah Mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas  mereka  dan memberi  balasan  kepada  mereka dengan kemenangan yang dekat".
Sebelum Rasulullah Saw meninggal ia menyampaikan pentingnya fungsi dan kedudukan bai'at, supaya umat selalu ada dalam bimbingan dan dibawah kepemimpinan khalifah. Ia bersabda:
مَنْ مَّاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً. رواه مسلم
"Barang siapa yang mati dan belum punya bai'at maka matinya seperti mati orang-orang Jahiliyyah". (HR. Muslim)
Umar bin Khattab Dalam manaqibnya menyatakan sebuahStatement :
"Tidak termasuk islam kecuali berjama’ah, tidak berjama’ah kecuali dengan kepemimpinan, tidak ada kepemimpinan kecuali keta'atan, tidak ada ketaatan kecuali ada bai'at".
Dia pun mengatakan bahwa manusia tidak akan baik urusannya kecuali adanya seorang pemimpin yang ditaati dan diharapkan nasehat-nasehatnya (Muhammad Rawwas Qal'ahji, Dr. kitab: Mausu'ah FiqhUmar Ibn Khattab ra, hal: 188).
Dalam pandangan islam, bai'at tidak diarahkan untuk mendirikan sebuah daulah atau Negara islam, akan tetapi lebih kepada bimbingan untuk menerapkan nilai-nilai Islam. Walaupun sejarah membuktikan bai'at para sahabat kepada seorang khalifah ketika itu sudah terwujud Khilafah Islamiyah (pemerintahan islam). Kondisi tersebut karena dilatarbelakangi kepemimpinan Rasululah yang diakui oleh seluruh lapisan masyarakat jazirah arab.
Dalam kajian Tashawuf, bai'at atau talqin harus diambil dari seorang Syeikh yang mendapat istikhlaf dari Syeikh yang sebelumnya sampai kepada Rasulullah secara Musalsal (sambung menyambung).Syeikh Amin Al-Kurdi dalam Tanwir Al-Qulub, hal: 500 ia mengatakan:
يَنْبَغِىْ لِلْمُرِيْدِيْنَ أَنْ يَعْرِفُوْا نِسْبَةَ شَيْخِهِمْ وَرِجَالَ السِّلْسِلَةِ كُلِّهَا مِنْ ُمرْشِدِهِمْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,... فَمَنْ لَمْ تَتـَّصِلْ سِلْسِلَتهُ ُإِلىَ الْحَضَرَةِ النَّبَـوِيَّةِ فَإِنـَّهُ مَقْطُوْعُ الْفَيْضِ وَلَمْ َيكُنْ وَارِثاً لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Mengetahui mata rantai keguruan yang sampai kepada Nabi Muhammad Saw merupakan kewajiban bagi setiap murid. Barang siapa yang putus silsilah keguruannya maka terputus dari al-faidh (limpahan ilmu dan bimbingan) dan tidak akan mewarisi dari Rasulullah Saw., maka janganlah mengambil bai'at atau ijazah darinya".
Materi bai'at pada setap khalifah bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi sebagaimana terjadi pada masa Rasulullah Saw. Adapun materi bai'at atau talqin yang dilaksanakan di Al-Idrisiyyah telah disebutkan pada uraian terdahulu.
Seluruh materi bai'at / talqin di atas, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas wawasan keislaman, keimanan dan keikhsanan dengan bimbingan komprehensif dan intensif. Al-Hasil Syahadat dan Bai'at merupakan sesuatu yang urgent (penting) dalam tatanan hukum Islam untuk terwujudnya masyarakat Madani dalam bingkai kepemimpinan.

Seluruh materi bai'at / talqin di atas, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas wawasan keislaman, keimanan dan keikhsanan dengan bimbingan komprehensif dan intensif. Al-Hasil Syahadat dan Bai'at merupakan sesuatu yang urgent (penting) dalam tatanan hukum Islam untuk terwujudnya masyarakat Madani

by, al-idrisiyyah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar